Rapat ini
dihadiri oleh:
- Para Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan
- Kasi Pembangunan Kec. Kubutambahan
- Tenaga Ahli Kabupaten
- Pendamping Lokal Desa (PLD)
- Pendamping Bisnis / Asisten KDMP
- Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
- Perwakilan Pemerintah Desa Kubutambahan
1.
Persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan
2. Perkenalan
pendamping bisnis (Asisten KDMP) kepada pemerintah desa, perangkat desa, dan
pihak- pihak terkait.
Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pengembalian pinjaman koperasi desa.
Kehadiran
Tenaga Ahli Kabupaten sebagai narasumber turut memperkuat pemahaman peserta
mengenai isi dan tindak lanjut surat edaran tersebut. Penjelasan yang
disampaikan secara teknis dan mendalam membantu para Perbekel memahami esensi
kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan di tingkat desa.
Selain
membahas teknis pelaksanaan Musdesus, rapat ini juga difokuskan pada penyamaan
persepsi dan penyatuan tujuan antara seluruh Perbekel se-Kecamatan
Kubutambahan, Ketua KDMP, serta Pendamping Bisnis (Asisten KDMP). Melalui forum
ini, diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang arah
kebijakan, mekanisme pelaksanaan, dan tanggung jawab masing-masing dalam
mempercepat proses pengembalian pinjaman koperasi secara transparan, akuntabel,
dan berkelanjutan.
Rapat koordinasi ini juga menjadi
momentum untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi antara pemerintah desa dan
pendamping bisnis Asisten KDMP, terutama dalam:
- - Penguatan kelembagaan ekonomi desa,
- - Peningkatan kapasitas pengelolaan koperasi, dan
- - Membangun komunikasi yang efektif antar-stakeholder.
Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Kubutambahan dapat bergerak bersama menuju tata kelola keuangan desa dan koperasi yang sehat, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
Kegiatan rapat diawali dengan pembukaan
oleh Ketua Forkom Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, dilanjutkan dengan
sambutan dari Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan dan Tenaga Ahli
Kabupaten. Selanjutnya, narasumber memaparkan isi dan tindak lanjut dari Surat
Edaran Nomor 8 Tahun 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi:
- - Diskusi mekanisme percepatan pelaksanaan Musdesus,
- - Perkenalan dan pemaparan peran Pendamping Bisnis (Asisten KDMP), serta
- - Penyusunan langkah tindak lanjut oleh masing-masing desa.
Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan awal yang akan menjadi dasar percepatan pelaksanaan Musdesus di seluruh desa di Kecamatan Kubutambahan.
Dengan
terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa dapat segera
menindaklanjuti pelaksanaan Musdesus sesuai ketentuan dan arahan yang telah
disepakati, serta memperkuat koordinasi dengan Pendamping Bisnis KDMP dalam
pengelolaan keuangan dan pengembalian pinjaman koperasi desa.
Penulis: Made Sundi Asmini
TAPM Kabupaten Buleleng
Tidak ada komentar:
Posting Komentar