MEDIA INFORMASI TPP KABUPATEN BULELENG.

Senin, 27 Oktober 2025

Rakor Kecamatan Kubutambahan, Perkuat Komitmen dan Arah Kebijakan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa


Senin, 27 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa Khusus yang bertempat di Aula Kantor Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Rapat ini dihadiri oleh:

  • Para Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan
  • Kasi Pembangunan Kec. Kubutambahan
  • Tenaga Ahli Kabupaten
  • Pendamping Lokal Desa (PLD)
  • Pendamping Bisnis / Asisten KDMP
  • Ketua Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
  • Perwakilan Pemerintah Desa Kubutambahan

 Kegiatan ini membahas dua agenda utama, yaitu:

1. Persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, dan

2. Perkenalan pendamping bisnis (Asisten KDMP) kepada pemerintah desa, perangkat desa, dan pihak-   pihak terkait.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mendukung pengembalian pinjaman koperasi desa.

Kehadiran Tenaga Ahli Kabupaten sebagai narasumber turut memperkuat pemahaman peserta mengenai isi dan tindak lanjut surat edaran tersebut. Penjelasan yang disampaikan secara teknis dan mendalam membantu para Perbekel memahami esensi kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan di tingkat desa.

Selain membahas teknis pelaksanaan Musdesus, rapat ini juga difokuskan pada penyamaan persepsi dan penyatuan tujuan antara seluruh Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, Ketua KDMP, serta Pendamping Bisnis (Asisten KDMP). Melalui forum ini, diharapkan semua pihak memiliki pemahaman yang sama tentang arah kebijakan, mekanisme pelaksanaan, dan tanggung jawab masing-masing dalam mempercepat proses pengembalian pinjaman koperasi secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.

Rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi dan sinergi antara pemerintah desa dan pendamping bisnis Asisten KDMP, terutama dalam:

  • - Penguatan kelembagaan ekonomi desa,
  • - Peningkatan kapasitas pengelolaan koperasi, dan
  • - Membangun komunikasi yang efektif antar-stakeholder.

Dengan kolaborasi yang baik, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Kubutambahan dapat bergerak bersama menuju tata kelola keuangan desa dan koperasi yang sehat, produktif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.

Kegiatan rapat diawali dengan pembukaan oleh Ketua Forkom Perbekel se-Kecamatan Kubutambahan, dilanjutkan dengan sambutan dari Kasi Pembangunan Kecamatan Kubutambahan dan Tenaga Ahli Kabupaten. Selanjutnya, narasumber memaparkan isi dan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2025, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi:

  • - Diskusi mekanisme percepatan pelaksanaan Musdesus,
  • - Perkenalan dan pemaparan peran Pendamping Bisnis (Asisten KDMP), serta
  • - Penyusunan langkah tindak lanjut oleh masing-masing desa.

Rapat berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa kesepakatan awal yang akan menjadi dasar percepatan pelaksanaan Musdesus di seluruh desa di Kecamatan Kubutambahan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa dapat segera menindaklanjuti pelaksanaan Musdesus sesuai ketentuan dan arahan yang telah disepakati, serta memperkuat koordinasi dengan Pendamping Bisnis KDMP dalam pengelolaan keuangan dan pengembalian pinjaman koperasi desa.


Penulis: Made Sundi Asmini

 TAPM Kabupaten Buleleng

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rakor Kecamatan Kubutambahan, Perkuat Komitmen dan Arah Kebijakan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa

Senin, 27 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Musyawarah Desa Khusus yang bertempat di Aula Kanto...